Menitpost.com, PASURUAN – Program UHC (Universal Health Coverage) yang sudah resmi di Pemkab pasuruan, menjadi sorotan para aktivis penggiat sosial, Ismail Makki ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) menggelar audensi di Ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis (18/1/23).
Audensi dihadiri oleh Kepala Dinkes Kabupaten Pasuruan, Direktur RSUD Bangil, grati, DPR Komisi 4 (Gus Shobih), Turut hadir juga dari BPJS Kabupaten Pasuruan.
Ismail Makky mengatakan, “Program UHC ini banyak menimbulkan penafsiran berbeda oleh masyarakat, karena minim sosialisasi, masih banyak kasus yang ditemui terkait layanan yang kurang maksimal dari program UHC ini.”
“Anggaran UHC yang mencapai kurang lebih Rp.151 milyar dari dana bagi hasil cukai dan tembakau DBHCHT merupakan awal pintu masuk ke tindak pidana korupsi dan juga diduga program UHC, adalah praktek bisnis dari BPJS, itu dapat diindikasi dari banyaknya tunggakan-tunggakan BPJS di masyarakat,” imbuh Makki.
Gus Shobih ketua komisi 4 DPRD dari farksi PKB mengatakan, “Pelayanan kesehatan program UHC ini harus benar-benar memberikan mutu yang bisa diandalkan, pelayanan UHC yang terbatas, diharapkan bisa memberikan hal yang positif bagi masyarakat khususnya kabupaten Pasuruan.”
Di kesempatan lain, Satrio Haris dari LPK juga mengatakan, “bahwa progam UHC yang dana mencapai Rp.151 Milyar, harus di manfaatkan untuk masyarakat dan harus tepat sasaran, jika ada pelanggaran, terkait oknum nakes di RSUD, menyuruh pulang paksa, dikarenakan memakai BPJS apa sanksi hukumnya,” tuturnya.
“Jika ada oknum BPJS, dengan sengaja atau memanipulasi data, sehingga ada pembengkaan biaya yg tidak normal. Apa sanksi hukumnya, Karna peserta BPJS jika terlambat akan kena denda yg memberatkan sesuai aturan yg ada, kami harapkan dari pihak BPJS harus transparan,” sambung Satrio.
Komisi 4 Trilaksono, dari Fraksi Partai Golkar menambahkan. “Selama ini saya melihat beberapa daerah memberikan pelayanan tidak terbatas, atau tidak ada batasan klasifikasi penyakit. “Adanya pembatasan kesehatan oleh BPJS seharusnya tidak perlu dilakukan sehingga masyarakat pasuruan bisa mendapatkan kesehatan yang baik dan berkualiatas,” ujar Trilaksono.
Jawaban dari Ani Latifah, mengatakan bahwa program UHC merupakan sistem jaminan kesehatan seluruh warga negara. UHC Ini merupakan program untuk masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Diperkirakan 1juta 600 ribu jiwa yang terkafer kesehatanya. Namun saat ini cuma 1juta 300 jiwa masih belum memenuhi syarat. Progran UHC Ini harus 95 persen dari jumlah penduduk. UHC ini bersumber dari DBHCHT. Data yang kami input berdasarkan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Serta dari Dinsos (yang memiliki data warga miskin),” tambah Ani Latifah.
Ani Latifa Kepala Dinas Kesehatan berharap. Program UHC ini masih baru, kita berterimakasih atas masukan dan kritikan semoga Program UHC mampu menjamin kesehatan warga Pasuruan,” pungkas Ani Latifah. (Haris)