spot_img
BerandaNusantaraRapat Monev Upaya Peningkatan Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Jatim

Rapat Monev Upaya Peningkatan Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Jatim

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan gencar berupaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.

Tim yang dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

Untuk melihat sejauh mana Inpres ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat Monitoring dan Evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se Provinsi Jatim yang dilaksanakan bersama dengan Lembaga terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Hall Biru UPT, PPP Mayangan Probolinggo. Senin (22/8/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 pemrov Jatim, Drs.Benny Sampirwanto, Deputi Direktur Wilayah Jatim, Asisten Deputy Wilayah Jatim, Perwakilan Disnaker Propinsi Jatim serta Kadis Sosial dari Jatim seperti Kota Batu, Blitar, Malang, Pasuruan, Probolinggo juga Kabupaten Probolinggo, Malang, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso dan Blitar, tak ketinggalan pula Kasi Kesyahbandaraan UPT PPP Mayangan turut hadir.

Benny Sampirwanto mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangakan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” tuturnya.

Sementara itu, Kacab BPJS Kota Probolinggo, Natracarefansa mengatakan masih terdapat Pemkab/Pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/ RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Natra.

Ia juga mengapresiasi Pemda Provinsi/ Kabupaten/ Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres. Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.

“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” ucapnya.(Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -