Menitpost.com, JAKARTA – Bertempat di Lobby Mapolres Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur gelar konferensi pers terkait perampokan minimarket yang meresahkan masyarakat
yang TKP-nya ada di 20 lokasi berbeda khusus untuk wilayah Jakarta Timur sudah terjadi di 6 TKP, perampokan tersebut menggunakan modus menyiram pritalet atau bensin kepada kasir minimarket dan dengan modus menodongkan Air softgun yang melibatkan dua tersangka dengan inisial BS dan AH yang berhasil di amankan oleh pihak Reskrim Polres Jakarta Timur di Wilayah Tegal, Jawa Tengah, Jumat (24/6/22).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, SIK., M.Si.,M.Han yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi, SH., MH, Kasie Humas Polres Jakarta Timur AKP.Lena dan perwakilan dari Indomaret memberikan keterangan persnya terkait kasus perampokan di minimarket tersebut.
“Perampokan Minimarket ini sudah dilakukan dibeberapa tempat, Alhamdulillah kemarin sudah kita Tangkap, yang bersangkutan tersangka atas nama BS dan AH kita tangkap didaerah Tegal, kebetulan tersangka baru melaksanakan perampokan di Indomaret Kendal, selesai melakukan perampokan Alhamdulillah tim Reskrim Polres Jakarta Timur berhasil menangkap dua orang tersebut, jadi barang bukti atau alat alat yang digunakan tersebut yaitu 2 botol plastik yang berisikan pretalet atau bensin, air softgun, jaket grab warna hijau, topi, tas gendong, handphone, selang,dan beberapa plat nomor kendaraan motor, setiap melakukan perampokan pelaku selalu menganti ganti plat nomor nya,”ungkap Kapolres.
Kombes Pol. Budi Sartono, SIK., M.Si.,M.Han Kapolres Jakarta Timur juga menambahkan.
“Hasil pemeriksaan korban disela kita melakukan BAP, yang bersangkutan disiram dengan pretalet dan diancam dibakar dan juga ditodongkan dengan air softgun dan tersangka masuk kedalam kasir untuk mengambil uang, untuk pelaku sebelum melakukan perbuatannya melakukan tindakan pelaku survei dan melihat situasi tempat yang akan dirampok nya,dan kebetulan tersangka ini adalah residivis biasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka ini melakukan rendom atau acak tempat tempat yang sepi, untuk senjata airsoft gun dibeli tersangka melalui online,”jelas Kapolres.
Untuk pasal yang digunakan menjerat kedua tersangka tersebut adalah pasal 365 KUHP dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman masing masing 9 tahun dan 10 tahun penjara. (Iwan)