Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Kepuasan layanan publik kepada masyarakat, menjadi referensi bagi warga masyarakat dalam menggunakan jasa layanannya.
Hal ini terlihat pada Satpas Polres Probolinggo Kota yang secara maksimal memberikan pelayanan pada pemohon baik pembuatan Surat Ijin mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan masa berlakunya.
” Dengan profesional, kami berupaya mengedepankan layanan secara maksimal yang tentunya bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Kanit Reg Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Aries Wigiarto. Selasa (12/7/22).
Mengenai proses pelayanan dalam penerbitan SIM, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, yakni PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pantauan kabarmetro.id, proses bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan foto SIM oleh anggota yang di lanjut ke ujian teori dan di pandu Petugas.
Setelah uji teori lulus, selanjutnya pemohon diarahkan mengikuti ujian Praktek.Sebelum ujian praktek dimulai Pemohon di beri pemahaman tata cara mengemudi yang benar serta tata cara tentang rambu rambu lalulintas.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan jika satuan yang dipimpinnya akan selalu dipantau, termasuk unit pembuatan SIM.
“Satlantas secara berkala dalam memberikan pelayanan,utamanya pada kepuasan dan kenyamanan pada masyarakat,” ungkapnya.
” Yang pasti dengan makin meningkatnya layanan di Satpas ini, berharap adanya kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor akan tanggung jawabnya dalam rangka kelengkapan persyaratan dalam berkendara.” Seluruh pemohon Sim Tetap mengikuti aturan dan Prokes,” pinta Roni.(Choy)