Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo secara kontinyu melakukan upaya dalam pemberantasan rokok ilegal di Kota Probolinggo, Selain melakukan operasi ke pasar-pasar, Satpol PP juga melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Satpol PP Kota Probolinggo kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal di di Ballroom C Hotel Platinum Tunjungan Kota Surabaya. Selasa (4/7/23).
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio dalam memberikan sambutan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo Menurutnya,selain mendapatkan tugas operasi pihaknya juga diberikan kewenangan untuk melakukan sosialisasi dalam Gempur Rokok Ilegal.
Sementara itu Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya kembali meminta acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai diberikan kepada insan pers di Ballroom C Hotel Platinum Surabaya ini diikuti oleh 60 jurnalis dari berbagai media.
“Kehadiran wartawan dari berbagai media memiliki peranan penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Karena itu pemerintah Kota Probolinggo kembali melibatkan insan pers dalam memberikan edukasi kepada publik,” ujar walikota yang akan berakhir masa jabatannya Di bulan Desember 2023 ini.
Habib Hadi juga meminta para wartawan bisa menyampaikan informasi melalui akun pribadi media sosialnya sehingga bisa membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
“Tulisan dan karya teman teman wartawan menjadi rujukan, panutan oleh publik. Termasuk berperan dalam melawan informasi hoax. Semoga tidak ada lagi masyarakat yang terkena razia rokok ilegal, karena sudah paham aturan,” harapnya.
Walikota juga menjelaskan Tahun ini kota Probolinggo menerima dana DBHCHT dari pusat sebesar 33 Milyard persentase peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan sebesar 50 % , untuk kesehatan 40 % dan untuk penegakan Hukum sebesar 10 % dan kegiatan sosialisasi ini bagian dari penegakan hukum,” jelas Habib Hadi.
Secara detail para wartawan menerima materi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C (KPPBC) Probolinggo.
Materi kedua dari Diskominfo terkait kebijakan penggunaan DBHCHT serta peran dan karya media dalam menyampaikan pesan berantas peredaran rokok ilegal.
Usai kegiatan sosialisasi,acara dilanjutkan pada hari kedua dengan team building dan fun game edukasi bersama tim out bond TWSL Dinas Lingkungan Hidup.(Choy)