Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor. Jumat (9/6/22).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani dalam press rilisnya menyampaikan rangkaian kegiatan kepolisian ini dilaksanakan oleh Satreskrim pada awal Juni tahun 2022, Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan maka dilanjutkan dengan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan fokus atau sasaran sepeda motor.
“Penangkapan ini dilakukan di beberapa tempat dimana pelaku berada berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelaku, Satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena pada saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian penyelidikan dan penangkapan selain 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin.
Kami juga mengamankan satu unit alat kejahatan berupa kunci letter T kemudian juga ada sparepart motor atau bagian-bagian dari sepeda motor dan juga surat-surat kendaraan.”Bahkan pakaian ataupun kain yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan kita amankan,”ujarnya.
AKBP Wadi menegaskan, pasal yang disangkakan kepada para pelaku ini adalah pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. ” Untuk tersangka SK, BN, DH, dan AJ kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Sementara tersangka SS kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.(Choy)