• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Tarif Iklan
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Tarif Iklan
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

SE Gubernur No 16/ED/GSB/2022 Mulai Berlaku

menitpost.com by menitpost.com
Mei 10, 2022
in News
0
SE Gubernur No 16/ED/GSB/2022 Mulai Berlaku
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menitpost.com, AGAM – Menindaklanjuti surat edaran gubernur Sumatera Barat no 16/ed/gsb/2022 tentang penetapan harga tersebut, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Jufri Nur, SE., MM meminta kepada pabrik kelapa sawit (PKS) untuk mematuhi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sudah-sudah ditetapkan tgl 26 April 2022 pasca pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor RBD Palm Olien.

Surat edaran
Gubernur Sumatera Barat tersebut ditujukan kepada Bupati se Sumatera Barat, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit dan Perusahaan Klapa Sawit (PKS) se Sumatera Barat, yaitu:

1.) Berdasarkan surat Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia No:165KB.020/E/04/2022 secara tegas menyatakan bahwa larangan ekspor untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olien yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor untuk CPO sehingga penjualan CPO tetap seperti biasa.

2.) Diminta kepada Saudara untuk pengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan pembelian harga TBS di PKS, agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani Sawit.

3.) Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit yang memiliki PKS agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu pada peraturan Kementerian Pertanian No: 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No: 20 tahun 2020 yang berlaku berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtukultura Provinsi Sumatera Barat

4.) Bagi perusahan yang tidak mengindahkan ketentuan yang dimaksud akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Pusat atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, DPRD Provinsi Sumatera Barat,” tutup Jufri Nur (Jf)

Tags: SE Gubernur No 16/ED/GSB/2022 Mulai Berlaku
Previous Post

Kurun Waktu 5 Bulan, Wakapolri Komjen Pol Gatot Edi Pramono Resmikan Masjid Hj. Alisma Alius di Kabupaten Solok

Next Post

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Kumpulkan Seluruh Menterinya dan Pimpinan Lembaga Negara ke Istana

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Kumpulkan Seluruh Menterinya dan Pimpinan Lembaga Negara ke Istana

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Kumpulkan Seluruh Menterinya dan Pimpinan Lembaga Negara ke Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Tarif Iklan

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.