spot_img
BerandaNusantaraSE Walikota, Nekat Mudik Menggunakan Mobil Dinas, Silahkan Sanksi!

SE Walikota, Nekat Mudik Menggunakan Mobil Dinas, Silahkan Sanksi!

SE Walikota, Nekat Mudik Menggunakan Mobil Dinas, Silahkan Sanksi!

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin secara resmi melarang ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo dengan menggunakan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran 2022. Aturan terkait larangan menggunakan mobil dinas tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 MenPAN RB Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.

Karena ini SE menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan dinas dilarang untuk dipergunakan mudik, maka saya menghimbau dengan tegas agar ASN jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke saya sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi terkait yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” imbuhnya. Jumat (29/4/22).

Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”jelasnya.

Habib Hadi berharap para ASN bisa mematuhi larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya jika ada yang melanggar akan ada sanksi.

“Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Probolinggoi. Aturan ini sudah jelas, kami akan melaksanakan dan memastikan berjalan,” tambah wali kota disela sela pres rilisnya bersama awak media.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengingatkan sejumlah peraturan disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Lebaran Idul Fitri 2022.

Pertama, PNS diimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja.

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PANRB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (PNS-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” pinta Agus dikutip di Jakarta, Jumat (29/4/22). (Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -