• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Selain Pasar Tradisional, Penegakan Prokes Juga di Tempat Perbelanjaan

menitpost.com by menitpost.com
Mei 16, 2022
in Kesehatan
0
Selain Pasar Tradisional, Penegakan Prokes Juga di Tempat Perbelanjaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, PROBOLINGGO – Koramil 0820/06 Sumberasih bersama tim satgas covid memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level II dengan memantau secara langsung penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat perbelanjaan di wilayah teritorialnya.

Sertu Abdullah salah satu anggota Koramil 0820/06 Sumberasih mengatakan bahwa pemantauan penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional namun juga dilaksanakan di sejumlah toko modern yang ada wilayah binaan kami.

“Dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan kami memberikan sosialisasi dan edukasi, Salah satunya kami menghimbau untuk selalu menggunakan masker serta menghindari kerumunan,” ujarnya.

Ditambahkan, Penerapan prokes dilakukan demi menjaga agar pertambahan positif covid dapat ditekan seminimal mungkin. Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampai dengan saat ini pandemi covid belum berakhir.

“ Untuk itu masyarakat harus senantiasa menjaga diri sendiri dan keluarga dari bahaya penyebaran virus covid tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas,” pungkasnya. (Choy)

Tags: Penegakan Prokes Juga di Tempat PerbelanjaanSelain Pasar Tradisional
Previous Post

Taksiran Capai Rp. 274.117.519, KPK Terima Laporan 395 Barang Gratifikasi

Next Post

Sasar Tempat Perbelanjaan Selain Pasar Tradisional Guna Tegakkan Prokes

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Sasar Tempat Perbelanjaan Selain Pasar Tradisional Guna Tegakkan Prokes

Sasar Tempat Perbelanjaan Selain Pasar Tradisional Guna Tegakkan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.