Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Sengketa Rusunawa Bestari milik Pemerintah Kota Probolinggo, di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, akhirnya digugat di Pengadilan Negri Kota Probolinggo, Senin (10/7/23).
H.Buhori Muslim selaku Pemilik Lahan SHM 1010 beserta Keluarga dan Ahli waris, melakukan daftar gugatan perdata, atas lahan sawah miliknya yang digunakan untuk mendirikan Bangunan Rusunawa Bestari.
Dengan membawa sejumlah berkas dokumen bukti kepemilikan,tanpa ragu langsung mendaftarkan perkara perdata ke PN setempat
Dalam perkara gugatan perdata Nomor 18 pdt G/2023 tersebut yang menjadi Tergugat adalah 1.Walikota Probolinggo ,2.HM.Buchori, (Walikota Periode 2004-2014) 3.H.Bandyk Sutrisno (Sekda Kota Periode 2004-2008) 4.Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kota Probolinggo, 5.Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, 6.Kepala BPN Kota Probolinggo.
Sementara itu, yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara ini adalah, sisa tanah sebagian tercatat dalam sertifikat SHM No.1010 Atas nama Sekasari Alias Abd.Adjis alias Abdul Aziz seluas 6.500m2, surat ukur tanggal 7/10/1985, No.1455/CS/1985 dan sebagaimana bukti adanya SKPT No.7337/2022, NPTN:820220719447636 20/07/2022, yang diterbitkan oleh BPN Kota Probolinggo, dengan Batas-batas sebagai berikut. Sebelah Utara:Tanah H.Buasan, sebelah Selatan:Tanah Aset Pemkot,sebelah Timur:Jln.Lingkar Utara/Tanah Obyek peninggalan yang terkena pelebaran proyek Jl. Lingkar Utara, sebelah Barat: Tanah Hj. Sulastri.
Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini supaya memerintahkan Tergugat 5 (kepala BPPKAD) supaya menghapus catatan keberadaan Rusunawa Bestari sebagai aset pemerintah kota .
Hal ini bukan tanpa alasan, dirinya mengaku sudah 18 tahun Sawah produktif miliknya diambil tanpa ganti rugi,” terang H. Buchori Muslim.
Berbagai upaya sudah kami lakukan termasuk melalui dua kali RDP bersama Wakil Rakyat juga tak membuahkan hasil. untuk dirinya dan keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan tiga materi gugatan utamanya adalah, satu, meminta Pemkot segera mengosongkan Bangunan Rusunawa Bestari di Jl.Lingkar Utara, kedua, meminta ganti rugi sawah produktif miliknya yang sudah dikuasai selama 18 tahun, ketiga, Pemkot harus bertanggung jawab secara hukum karena telah melakukan penguasaan tanpa hak.selanjutnya selain gugatan perdata, dalam waktu dekat akan melaporkan tindakan pidana,” urainya. (Choy)