Menitpost.com, PADANG PARIAMAN – Hari ini Kepala BPN kabupaten Padang Pariaman Ir. Alim Bastian, MM memberikan sosialisasi tentang Program PTSL.
Banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi dikarenakan belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah untuk itu pemerintah melalui BPN mengusung program PTSL tanpa dipungut biaya atau gratis.
Hal ini dilaksanakan Sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No 2 tahun 2018 Terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kamis (1/12/22).
Pada kesempatan tersebut Kepala BPN kabupaten Padang Pariaman Ir. Alim Bastian, MM menyampaikan bahwa program PTSL yang diusung oleh BPN ini tersebar di beberapa kecamatan salah satunya di kecamatan VII Koto Sungai Sariak dan setelah itu di setiap kecamatan, BPN Padang pariaman melalui petugas di lapangan menggunakan sistem jemput bola sampai kenagari-nagari, hari ini ada tiga nagari yang diberikan sosialisasi yaitu, nagari lareh nan panjang, nagari lareh nan panjang selatan dan nagari lareh nan panjang barat.
Adapun jumlah banyaknya bidang tanah yang akan direalisasikan oleh BPN melalui program PTSL ini yaitu, Nagari Lareh Nan Panjang Sungai sariak diperkirakan 4000 bidang, Nagari Parit Malintang 4000 bidang, Nagari Ambuang Kapua 1448 bidang, Nagari Lareh Nan Panjang 1250 bidang, Nagari Lareh Nan Panjang Barat 1303 bidang, dan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan 1500 bidang, jadi target PTSL untuk BPN Padang Pariaman keseluruhannya berjumlah, 13501 bidang,
Dijelaskan program PTSL tersebut adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dengan dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah dengan tidak dipungut biaya pengurusan atau gratis, Melalui program ini pemerintah sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” jelas Alim.
Lanjutnya untuk diketahui bersama bahwa di Ranah Minang ini umumnya tanah yang ditempati masyarakat merupakan tanah Pusako yang dimiliki oleh suatu kaum dengan cara turun temurun, tanah Pusako di ranah Minang di bagi menjadi dua yaitu tanah pusako randah dan tanah pusako tinggi, kebanyakan masyarakat di Minang kabau masih ragu dalam pembuatan sertifikat.
“Jika tanah yang akan disertifikatkan itu merupakan tanah pusako, bisa dibuat dalam bentuk sertifikat kaum yang di atas namakan pada mamak kepala waris yang didasarkan pada ranji,”ucapnya.
Kemudian boleh juga pada pembuatan sertifikat tanah pusako dibuat nama-nama waris yang ada di dalam tanah tersebut dan boleh ditambahkan dengan keterangan pada sertifikat, seperti tidak boleh dijual seandainya tanah Pusako tersebut nantinya takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga dimata hukum masyarakat yang bersangkutan sah sebagai pemilik tanah tersebut.
“Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah masyarakat untuk membuka usaha dengan memberikan sertifikat sebagai jaminan pinjam modal usaha dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usaha,”tutup Alim.
Ditempat yang sama Kepala inspektorat Padang Pariaman Hendra Swara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat kemudian Walinagari, perangkat nagari dan Walikorong di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak agar dapat mensukseskan program PTSL ini, dan program ini merupakan program nasional.
“Program PTSL yang diusung oleh BPN ini, sangat membantu masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikat tanah secara gratis, dan sekaligus pemerintah juga memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai,”kata Hendra.
Ia juga menyampaikan kami dari inspektorat mewakili Bupati dan Pemkab Padang Pariaman mengapresiasi Kakan BPN Padang Pariaman atas terlaksananya kegiatan sosialisasi PTSL di kecamatan VII Koto Sungai Sariak tepatnya di Nagari Lareh Nan Panjang, barat dan selatan.
Kemudian Kakan BPN Ir. Alim Bastian, MM beliau sudah malang melintang bertugas di BPN, menjabat Kakan BPN juga sudah beberapa kali, terakhir beliau bertugas di kanwil BPN provinsi Sumbar dengan jabatan sebagai Kabid, sesudah itu beliau dipercaya sebagai Kakan BPN kabupaten Padang Pariaman, tentu dengan segudang prestasi dan pengalaman beliau mampu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan program PTSL ini.
“Dan kami dari inspektorat sudah mulai melakukan audit terkait dengan barang milik daerah dan sekaligus melakukan pemeriksaan di setiap tanah milik pemerintah apakah sudah memiliki sertifikat atau belum,”ujar Hendra.
Juga terlihat hadir pada kegiatan tersebut, kasi datun kejari Pariaman, wali Nagari Lareh Nan Panjang, Barat dan Selatan, niniak mamak alim ulama cadiak pandai Bundo kandung se kenagarian Lareh nan panjang,barat dan selatan, bhabinkamtibmas, babinsa, dan pemuda pemudi di nagari lareh nan panjang, barat dan selatan. (Rd)