Menitpost.com, LUMAJANG – Kabupaten Lumajang tahun 2022 mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis urea dan NPK. Bisa dilihat dari SK Kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten Lumajang nomor 188.45/874/427.44/2022 tanggal 23 September 2022 tentang realokasi kedua pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam wilayah kecamatan di kabupaten Lumajang.
Penambahan alokasi subsidi untuk pupuk urea sebanyak 5.502 ton dari alokasi awal sebanyak 26.798 ton, sedangkan untuk pupuk NPK Bersubsidi ada tambahan 9.894 ton dari alokasi awal sebanyak 15.372 ton, sedangkan untuk pupuk jenis SP 36 dan pupuk organik granul juga pupuk organik cair tidak ada tambahan karena sudah tidak di subsidi dan sudah habis subsidinya sejak bulan mei tahun 2022, adapun alokasi subsidi pupuknya untuk ZA 2.973 ton, SP 36 535 ton organik granul 3.805 ton dan organik cair 1.882 ton.
Penambahan alokasi diatas membawa angin segar bagi para petani, akan tetapi sampai saat ini petani belum bisa merasakan tambahan alokasi tersebut, hal ini dipicu adanya lebih kecilnya angka yang tertulis dalam ERDKK yang merupakan perencanaan penyaluran pupuk dibandingkan dengan SK diatas, Pengecer pupuk subsidi saat ini kebingungan untuk menyalurkan pupuk tersebut karena dari sisi administrasi penyaluran harus mengacu pada ERDKK yang berbasis NIK dan EKTP, hal ini harus mendapatkan solusi yang tepat dan cepat dari pihak terkait
Kecilnya angka ERDKK ini terjadi karena beberapa faktor, faktor utamanya adalah belum semua lahan petani yang menjadi anggota kelompok tani terdaftar dalam ERDKK, sehingga petani juga akan kebingungan mana kala pengecer pupuk subsidi menanyakan data petani tersebut untuk klarifikasi saat distribusi pupuk subsidi, hal inilah yang kadang dimanfaatkan oleh oknum pengecer nakal untuk menjual pupuk diatas HET.
Proses entry ERDKK yang harus konek ke dinas kependudukan ini juga faktor tantangan selanjutnya dimana entry satu nama petani memerlukan waktu lebih dari 10 menit, karena server dari kementan harus terverifikasi data NIK nya di adminduknya, belum lagi adanya data petani yang sudah meninggal tapi di adminduk nya tidak terlapor ini juga menjadi kesulitan tersendiri bagi petugas entry yang ada di BPP kecamatan.
Faktor lain penghambatnya adalah peran serta aktif petani untuk mendaftarkan lahannya ke BPP setempat, karena begitu terlambat daftar maka untuk memperoleh pupuk subsidi baru di tahun berikutnya sehingga terkesan petani tersebut tidak ada daftar sebagai penerima pupuk subsidi.
Kedepannya mutlak diperlukan perubahan pola administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yaitu dengan memberikan kewenangan pada petugas yang ada di BPP pertanian kecamatan untuk membagi dan menjadwalkan penyaluran per desa sesuai pola tanam dan tata tanam di kecamatan setempat, ini mutlak dilakukan sebagai salah satu cara pengendalian agar pupuk tepat sasaran dan juga mempermudah BPP kecamatan untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen.
Penyaluran pupuk subsidi tiap bulannya, karena saat ini petugas BPP kecamatan hanya mendapatkan angka jadi dari pengecer tanpa angka pembanding yang jelas, istilahnya dalam tanda kutip petugas verval terpaksa tanda tangan dokumen penagihan pupuk subsidi tanpa ada cross chek yang memadai, padahal tanda tangan tim vervalah yang membuat subsidi tersebut bisa dibayar pemerintah pada produsen pupuk, namun tim verval tidak berani menggunakan wewenangnya karena seperti dalam dilema yaitu petaninya tidak dapat pupuk subsidi.
Kekuatan kelompok tani ada pada ERDKK nya, jika poktan tidak mau menyerahkan ERDKK nya pada pengecer maka pengecer tersebut tidak akan bisa menyalurkan pupuk subsidi, namun ironisnya poktan seperti pihak yang tak berdaya dan dalam tanda kutip dilemahkan kedudukannya sehingga mereka hanya sebagai penonton saja yang tidak bisa mengendalikan jalannya pertandingan, mereka lebih memilih diam daripada anggotanya tidak dapat alokasi pupuk subsidi. (Agus)