spot_img
BerandaNewsTambang Emas Liar, Polda Kalbar Harus Tindak Tegas Maraknya...

Tambang Emas Liar, Polda Kalbar Harus Tindak Tegas Maraknya Aktivitas Peti di Sintang

Menitpost.com, SINTANG – Dengan maraknya aktivitas pekerjaan tambang emas liar di Kabupaten Sintang tepatnya di Desa Sesar jalan PT SAM Kelurahan Kapuas Kiri Hulu Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Minggu (29/5/22).

Dari pantauan beberapa awak media bersama LSM Tindak Indonesia yang berada di lokasi tersebut, terlihat dengan jelas para penambang emas liar sedang melakukan aktivitas dengan santai Tanpa ada rasa takut dan bimbang, karena lokasi tersebut terbilang masih di dalam kota Sintang.

Betapa mirisnya melihat pemandangan tersebut yang mana kegiatan tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan perusakan alam yang sangat parah.

Hal ini juga beberapa waktu lalu dengan lokasi yang berbeda kami telah menyampaikan kepada pihak berwajib untuk menindak tegas tentang kegiatan pertambangan emas liar yang berada di Sintang namun saat ini belum juga ada tindakan yang merata.

Terkesan tindakan dari polres Sintang timbang pilih, terkait hal tersebut sudah jelas menurut aturan undang-undang yang berlaku sudah diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Pertambangan yang berbunyi,

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun dan denda paling banyak (Rp 10.000.000.000,00) sepuluh miliar rupiah,”

Dan diatur juga dalam undangan-undangan
UU PPLH dan sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup.pada pasal 60 UU PPLH yang berbunyi ; setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama (3) tiga tahun dan denda paling banyak (Rp.3.000.000.000,00) tiga miliar rupiah,”

Dalam hal ini juga Bambang Iswanto A,Md selaku Korwil LSM TINDAK INDONESIA angkat bicara Menurut Bambang dari hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan di lokasi pertambangan PETI tersebut diperkirakan ada puluhan set dalam satu lokasi,”kalau di telusuri semuanya kemungkinan besar kurang lebih seratus set alat mesin domfeng untuk kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat setempat yang mayoritas sebagai pemilik alat dan pekerja,”jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengurus lokasi pertambangan PETI tersebut adalah warga sekitar bernama Sas, hal tersebut diungkapkan salah seorang pemilik mesin domfeng yang digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Saat ditanya kepemilikan alat tersebut, salah satu pemilik alat tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan bahwa mereka masuk kerja di wilayah tersebut sudah minta izin sama pengurusnya dan pengurus lokasi pertambangan tersebut biasa di panggil Sas,”kata salah satu pemilik alat yang berada di lokasi pertambangan tersebut,”jelas Bambang.

Dia juga mengatakan bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah terorganisir dan tidak pernah dilakukan razia maupun penindakan oleh aparat kepolisian resort Sintang maupun dari Polda Kalbar,” ujarnya.

“Sebagai sosial control kami dari lembaga TINDAK INDONESIA sangat mengapresiasi dan mensupport kinerja kepolisian daerah Kalimantan Barat didalam melakukan tindakan tegas terhadap para cukong PETI tanpa pandang bulu,”ujarnya.

Kami berharap agar kepala kepolisian daerah Kalimantan Barat Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M untuk menindak tegas kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang sudah semakin merajalela di wilayah Kalimantan barat dengan tidak tebang pilih,”tegas Bambang. (Jnr)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -