Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota menetapkan satu tersangka kasus pencurian spesialis sasaran perkantoran, yang berinisial IS (51) alamat KP Krajan RT 02, RW 01, Alasmalang, Panarukan Kabupaten Situbondo.
Yang di ketahui pada tanggal 4 Mei 2022, melakukan aksi pencurian di Puskesmas Tongas Jalan.Raya Tongas No.8, Ds.Tongas Wetan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Motifnya sendiri merupakan residivis antar kota dengan menggunakan sepeda motornya keliling mobiling mencari sasaran, setelah mendapatkan sasaran tersangka masuk kedalam kantor dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya. Kamis (26/5/22).
Iptu Zainullah Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota merangkan, kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 4 mei 2022 di ketahui sekitar pukul 04.00 WIB, korban Yuliana saat melaksanakan jaga shift malam di Puskesmas Tongas akan melaksanakan sholat shubuh.
Melihat barang-barang milik korban, tersangka IS mengambil 1 buah HP merk Redmi 6 warna hitam, dan 1 buah HP merk Samsung A10S warna hitam yang semula di taruh di atas kasur tiba-tiba hilang.
Kemudian Korban Yuliana mencari barang tersebut, tetapi tidak ada, dan di ketahui pelaku juga mengambil 1 buah Laptop merk Toshiba warna hitam beserta tasnya yang hilang.
Menurut Zainullah, dengan kerja keras Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota pada hari selasa 24 mei 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Raya Alasmalang Kecamatan Panarukan Situbondo tersangka inisial IS (51) berhasil kita tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sasaran perkantoran sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP,” terangnya. (Choy)