spot_img
BerandaNewsTegas! Polisi Tertibkan Batas Operasional Kereta Kelinci di Kota...

Tegas! Polisi Tertibkan Batas Operasional Kereta Kelinci di Kota Probolinggo

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota dengan tegas melarang operasional kendaraan bermotor Odong-odong masuk ke jalan protokol di wilayah Kota Probolinggo.

Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.

“Jadi kami mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah melalui Kanit Turjawali, Ipda Tohari waktu lalu. Senin (8/8/22).

Meski telah dilarang beroperasi, pihaknya masih memberi dispensasi terhadap operasional odong-odong. Menurutnya, odong-odong masih diperbolehkan beroperasi di dalam wilayah obyek wisata.

“Diberikan kelonggaran atau dispensasi, artinya dia hanya di dalam wilayah obyek wisata masih diperbolehkan. Tapi dia (odong – odong) tidak boleh melintas sampai jalan raya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kendaraan jenis tersebut telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sering terjadi over kapasitas ketika mengangkut penumpang, sehingga memiliki potensi besar mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Imbauan ini juga sekaligus menindaklanjuti atas aduan dari warga masyarakat utamanya para pengendara R 2,yang dinilai semakin banyaknya odong – odong,” ujarnya.

Ipda Tohari menegaskan, jika masih ditemukan yang melanggar himbauan itu, tak segan petugas Polres Probolinggo Kota akan menertibkan atau mengandangkan kendaraan odong-odong yang nekat beroperasi di jalan protokol di Wilayah Kota Probolinggo.

Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.

“Dengan demikian, keberadaan odong-odong mobil sebenarnya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tindak pidana. Kejahatan lalu lintas pasal 277 dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 285 ayat (2), dan pasal 286,” ucapnya. (Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -