spot_img
BerandaNewsTegas! Satlantas Polres Probolinggo: Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan...

Tegas! Satlantas Polres Probolinggo: Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Raya

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Satlantas Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa kendaraan wisata atau yang dikenal dengan odong-odong dilarang melintas di jalan raya lantaran membahayakan keselamatan.

Larangan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2) dan Pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaran dan Trayek.

“Karena itu tidak memenuhi standar dan dari fisiknya juga lain ya, jadi dilarang melintas di jalan raya,” kata Kasat Lantas melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Tohari disela sela kegiatan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas. Sabtu (6/8/22) malam.

Tohari menjelaskan, kendaraan modifikasi tersebut merupakan kendaraan yang hanya diperbolehkan beroperasi di tempat-tempat wisata
“Itu peruntukkannya bukan di jalan raya hanya di area wisata, jadi enggak ada ya yang melintas di jalan,” tegasnya.

Ia berharap, insiden kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api hingga merenggut nyawa 9 orang dan puluhan lainnya luka-luka di luar daerah menjadi pelajaran bagi pemilik odong-odong agar tidak mengoperasikan di jalan raya.

Satlantas Polres Probolinggo Kota sambung Tohari akan memberikan tindakan tegas jika ada odong-odong yang tetap nekat beroperasi.“Kami akan laksanakan penindakan,” katanya.(Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -