spot_img
BerandaNusantaraTekan Inflasi, Pemkab Purwakarta Pastikan Keterlibatan Sejumlah Stakeholder

Tekan Inflasi, Pemkab Purwakarta Pastikan Keterlibatan Sejumlah Stakeholder

Menitpost.com, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan, saat ini laju infilasi di Kabupaten Purwakarta cukup terkendali, yaitu dibawah 5 persen. “Keterlibatan sejumlah pihak pada pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Ambu Anne seusai mengikuti rapat secara virtual Senin (24/10/22) dengan kemendagri di aula Janaka setda Purwakarta.

Ia juga mengungkapkan, setelah adanya kenaikan BBM bersubsidi belakangan ini, inflasi masih bertahan dibawah 5 persen. “Tadinya diperkirakan akan menembus sampai 7 persen. Usaha semua stakeholder seluruh kabupaten kota se Indonesia berupaya bisa menekan inflasi di bawah 5 persen termasuk Kabupaten Purwakarta yang berada di angka kurang lebih 4,6 persen,” kata Ambu Anne.

Ia juga menghimbau agar para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk terus berupaya terus berinovasi untuk mengembangkan potensi yang ada di Kabupaten Purwakarta. “Saya menekankan kepada para kepala perangkat daerah untuk terus mendorong dan memotivasi teman-teman kemudian juga para ASN di wilayahnya masing-masing dalam hal ini untuk terus melaksanakan pembangunan terutama berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Ambu Anne.

Para ASN juga dituntut untuk bersama-sama dalam penanganan inflasi. Yang pertama adalah di pemerintahan daerah sudah mencanangkan ke para kepala OPD agar disesuaikan. “Dalam artian tidak menutup kegiatan tetapi mengurangi hal-hal yang sifatnya tidak efektif, misalnya yang sifatnya hanya seremonial,” ujarnya.

Kata Ambu Anne, pengendalian inflasi di tingkat Kabupaten Purwakarta merupakan penjabaran dari Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi dan Peraturan Menteri Perekonomian nomor 10 tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Ambu Anne juga mengungkapkan, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022, yang akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk ojek, UMKM, dan nelayan, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah dan penciptaan lapangan kerja, termasuk bantuan sosial tambahan.

Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2022 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah. (Agus)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -