Menitpost.com, PROBOLINGGO – Adanya pemberitaan terkait kegiatan tambang galian C di Desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo yang melakukan aktivitas diluar titik ordinat atau wilayah ijin usaha pertambangan tidak terbukti.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Pihak pelaksana Humas PT. Adhi karya dan Subcon PT.SMB yang diutus ke lokasi. Pelaksana pemadatan Ruas Tol Probowangi turun langsung ke lokasi tambang, terkait adanya pemberitaan material tanah urug yang diambil tidak masuk dalam wilayah ijin usaha. Rabu (5/7/23).
Petugas Pelaksana turun bersama Pemilik tambang untuk memantau secara langsung di lokasi.
Alhasil setelah melakukan sidak, ternyata aktivitas galian di Desa Boto Kecamatan Lumbang berada dalam wilayah ijin atau WIUP yang masih berlaku.
Sementara itu, Pelaksana dan Pemilik tambang menyayangkan berita tersebut karena dinilai sangat merugikan
sebaiknya sebelum melakukan somasi harus melakukan klarifikasi dulu sehingga menjadi berita yang berimbang, terang Humas PT Adhi Karya juga Subkon PT SMB.
apalagi ini untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional mari kita semua dukung agar Jalan Tol Probowangi bisa selesai tepat waktu,” harapnya.
Dalam agenda kegiatan untuk pembuktian terkait pemberitaan aktivitas Galian C diluar WIUP, Pihak Pelaksana melalui Humas PT. Adhi Karya, Subcon SMB dan Pemilik WIUP sudah berada dilokasi dan sempat menunggu lama, namun Pihak Pengadu tidak bisa Hadir,” imbuh Dept Korwas LPKN Pusat, Louis Hariona. (Choy)