menitpost.com || Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (rumsong) dan Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian itu, korban Ida Rosjidawati kehilangan 1 unit televisi 50 inci merk Panasonic dan 1 unit handphone merk OPPO A76.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajurhalang pada Senin, 5 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk penelusuran berdasarkan nomor IMEI handphone yang dicuri.
Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama berinisial AA, di kediamannya yang berlokasi di Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada dua orang lainnya, masing-masing berinisial YA dan SS.

Televisi hasil curian dijual seharga Rp300.000, sedangkan handphone dijual seharga Rp500.000. Petugas kemudian mengamankan kedua penadah tersebut beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 1 unit Televisi merk Panasonic 50 inci
• 1 set Top Box merk Matrix
• 1 unit Handphone OPPO A76
• 1 buah linggis kecil warna hijau
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Tajurhalang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
**Hart/MP
