UPAYA PREVENTIF POLSEK MEGAMENDUNG TEKAN “ANGKA PERUNDUNGAN”, MELALUI EDUKASI Di PONPES ALMUSTAFAWIAH”l

Must read

menitpost.com || MEGAMENDUNG – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H., menghadiri seminar sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya bullying (perundungan) di Pondok Pesantren Almustafawiah, Senin (9/2/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh pimpinan yayasan, dewan asatidz, serta sekitar 250 santri dan santriwati. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak psikologis maupun hukum dari tindakan perundungan.

Poin Penting Penyuluhan:

Definisi & Bahaya: Mengedukasi santri agar memahami batasan tindakan yang termasuk perundungan.

Peran Pengajar: Mendorong dewan guru untuk lebih peka dan memberikan perhatian ekstra guna mengantisipasi perundungan di lingkungan sekolah.

Keberanian Melapor: Mengajak siswa untuk tidak takut melapor kepada orang tua, guru, atau pihak berwajib jika menjadi korban atau saksi.

“Banyak kasus bullying yang berujung fatal hingga menyebabkan korban depresi bahkan bunuh diri. Kami ingin memastikan santri merasa aman dan memiliki akses untuk melapor,” tegas AKP Desi Triana.

Komitmen Kamtibmas dan Sinergitas

Tak hanya di lingkungan sekolah, AKP Desi juga mengimbau masyarakat luas untuk peduli terhadap isu ini. Polsek Megamendung berkomitmen untuk selalu terbuka bagi warga yang ingin melaporkan tindakan kriminalitas maupun gangguan ketertiban.

Sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH., S.I.K., M.Si, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ikatan antara Polri dan warga. Dengan kolaborasi yang baik, potensi kriminalitas dapat dicegah lebih dini.

Waspada TPPO dan Layanan Aduan

Dalam kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, SH, turut mengingatkan warga agar waspada terhadap:

Gangguan Kamtibmas: Segala bentuk tindakan kriminalitas.

TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Waspadai perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas.

Butuh bantuan darurat atau ingin melapor?

Hubungi Call Center (110) atau segera lapor ke kantor polisi terdekat, Desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas setempat. Pintu Polsek Megamendung selalu terbuka untuk melayani masyarakat.
**Hart/MP

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article