• REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
iklan anda Hub. +62 811-898-101
ADVERTISEMENT
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis
  • Investigasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Wabup Lumajang Bunda Indah Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Pendopo Kantor Kecamatan Senduro

menitpost.com by menitpost.com
April 23, 2022
in News
0
Wabup Lumajang Bunda Indah Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Pendopo Kantor Kecamatan Senduro
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wabup Lumajang Bunda Indah Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Pendopo Kantor Kecamatan Senduro

Menitpost.com, LUMAJANG – Wakil bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) berkeinginan supaya tidak ada kegiatan perambahan hutan di wilayah Ranupani.

“Tidak usah lagi melakukan perambahan hutan karena pemerintah bersama TNI dan Polri akan terus mengawasi hal tersebut,” ujar dia saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru , bertempat di Balai Kantor Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Jumat (22/4/22).

Menurut Bunda Indah, salah satu fungsi hutan yakni menjadi daerah tangkapan air (water catcatchment area) yang menjadi hal paling penting untuk kelangsungan hidup di wilayah sekitar hutan dan menanggulangi bencana longsor.

Dalam kesempatan itu, Wabup Lumajang juga menegaskan, jika terdapat masyarakat melakukan kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan memiliki atau memanfaatkan hasil hutan, tanpa memperhatikan fungsi pokok yang diemban oleh suatu kawasan hutan (perambahan hutan), maka akan mendapat sangsi tegas dari pihak kepolisian.

“Kapolres nanti akan menjelaskan akan sangsinya jika masyarakat melakukan perambahan hutan” katanya.

Dirinya meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan dengan baik harus melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah melalui proses yang benar dan sesuai prosedur.

“Banyak hal kemudahan atau program-program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar hutan, supaya bisa sejahtera karena pemanfaatan dari hutan,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengungkapkan, bahwa pada bulan Januari 2021 lalu, pihaknya mendeteksi ada perambahan hutan atau terdapat masyarakat yang telah menggarap lahan dikawasan TNBTS dengan menanam jenis tanaman pertanian.

Lanjut dia, dari hal tersebut, pihak TNBTS beserta stakeholder terkait juga telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara preventif serta humanis agar kegiatan perambahan hutan tidak lagi dilakukan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan ilegal di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” ungkapnya. (Agus)

Tags: Wabup Lumajang Bunda Indah Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Pendopo Kantor Kecamatan Senduro
Previous Post

PPKL Kota Probolinggo Bagikan 600 Paket Takjil Ramadhan

Next Post

Pimpin Kunjungan TSR, Bupati Padang Pariaman Kunjungi Mesjid Ikrar Sungai Durian Patamuan

menitpost.com

menitpost.com

Next Post
Pimpin Kunjungan TSR, Bupati Padang Pariaman Kunjungi Mesjid Ikrar Sungai Durian Patamuan

Pimpin Kunjungan TSR, Bupati Padang Pariaman Kunjungi Mesjid Ikrar Sungai Durian Patamuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • REDAKSI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.

No Result
View All Result

Warning: Undefined array key 153 in /home/frhubxwt/menitpost.com/wp-includes/nav-menu-template.php on line 211
  • News
    • Sport
    • Selebriti
  • Nasional
    • Nusantara
    • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
    •  Pariwisata
  • Opini
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Ekbis

menitpost.com © 2022 All Rights Reserved.