spot_img
BerandaNewsWagub Sumbar Hadiri Desa Anti Korupsi 2022, Nagari Kamang...

Wagub Sumbar Hadiri Desa Anti Korupsi 2022, Nagari Kamang Hilia Raih Prestasi Nasional

Menitpost.com, SUMBAR – Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, terpilih menjadi satu diantara 10 desa dari 10 provinsi, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peluncuran Program Percontohan Desa Anti Korupsi, tersebut berlangsung di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/6/22). Mengambil tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Desa PDDT A. Halim Iskandar; Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana; Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman; Bupati Gowa Adnan Purichta; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan; Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo.  Serta, hadir secara virtual Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Turut hadir dalam peluncuran ini para gubernur dari 9 desa antikorupsi lainnya, hadir langsung yaitu Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy; Gubernur Lampung Arinal Diunaidi; Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Ikut mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat pada acara tersebut beberapa Kepala OPD, yaitu Kepala Dinas PMD Amasrul, Kepala BPKAD Maswar Dedi, Kepala Dinas Pariwisata Luhur Budianda, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dedy Diantolani, Kepala Biro Adpim Meifrizon dan Kepala Badan Penghubung Aschari Cahyaditama.

Pada sambutannya, Firli menyampaikan bahwa program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi. “Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi,” kata Firli.

Lebih lanjut, Wawan Wardiana menjelaskan, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia. Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53 persen atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

“Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Wawan.

Wawan menyebut hal yang menghambat ialah adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa. Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” pesannya.

Sementara itu, Halim Iskandar menjelaskan pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Demikian halnya, Sri Mulyani mengatakan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakatnya. Oleh karenanya, Sri melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa ini. Sekaligus, dia berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Pelaksanaan program pembentukan desa anti korupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022, tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi dan hasil seleksi dari 23 desa tersebut di dapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi,salah satunya nagari Kamang Hilia, Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.

Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebar luaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi, memperkuat pengawasan penggunaan dana desa memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas serta memberikan pemahaman kepada pelaksana pemerintahan desa dan pengawasan yang betul-betul mengawasi penggunaan dana desa dalam menjalankan kegiatan desa seterusnya meningkatkan peran serta masyarakat desa, peran serta media pers, dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi di desa-desa.(Rd/Red)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -