Senin, Oktober 27, 2025
BerandaNusantaraWali Kota Probolinggo: Selama Saya Menjabat Jangan Harap Ada Tempat Hiburan Malam

Wali Kota Probolinggo: Selama Saya Menjabat Jangan Harap Ada Tempat Hiburan Malam

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Tim Gabungan Satpol-PP Pemkot Probolinggo terus melakukan penertiban tempat hiburan malam, penertiban itu dilakukan sesuai Perda No 9 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan. Rabu (2/11/22).

Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengaku penertiban disertai penyegelan tempat karaoke itu wujud komitmen pemerintah yang dipimpinnya untuk menutup segala sesuatu yang melanggar norma kesusilaan.

” Sejak awal kepemimpinan, saya sudah berkomitmen untuk menutup segala tempat hiburan yang melanggar norma kesusilaan, tentunya sesuai aturan yang ada, saya tegaskan kembali selama saya masih memimpin pemerintahan Kota Probolinggo ini, segala bentuk tempat hiburan malam seperti karaoke tidak akan saya biarkan bercokol di Kota Probolinggo, itu komintmen saya,” tegasnya.

Walikota Habib Hadi juga menyampaikan kepada awak media untuk mengabadikan segel yang terpasang di salah satu pintu lantai atas hotel Tampiarto.

” Kita sudah menyegel tempat karaoke itu, jadi saya mohon kepada pihak Hotel Tampiarto serta teman-teman media untuk mengawasi bersama-sama, apakah segel itu nantinya tetap dengan kondisi seperti itu atau sebaliknya segel itu dirusak atau dilepas itu nanti ada tindakan lain dari kita.

Jadi saya tekankan lagi ini bukan masalah hotelnya, kami hanya mensterilkan hotel ini dari tempat hiburan malam itu kan juga berpengaruh pada tamu, kalau para tamu mengetahui ada tempat seperti itu, mereka juga berfikir untuk menginap disini bisa jadi berkurang tamunya nanti,” pungkasnya.

Sementara Fariji selaku Kuasa Hukum pemilik Hiburan Keluarga “Karaoke Family ” 88 tetap bersikukuh menolak penyegelan yang dilakukan pemerintah kota Probolinggo.

” Kita sudah mengajukan ijin kok, kalau dilarang jangan begini caranya, kasih kita surat penolakan ijinnya dulu beserta penyebab ditolaknya pengajuan ijin tersebut. Lagian perda no 9 tahun 2015 itu isinya melarang hiburan yang meliputi panti pijat, diskotik dan klab malam, sudah jelas karaoke nggak ada dipoint perda itu,” ujarnya.

Fariji juga menyampaikan pihaknya bersedia untuk menutup tempat karaoke asalkan ada surat penolakan surat ijin dari Pemkot. “Kita turuti untuk menutup tempat ini namun harus ada surat penolakan dulu dari Pemkot setelahnya kami akan melawan lewat jalur pengadilan, itu prosedur yang baik, bukan cara datang membawa banyak petugas kemudian mau menyegel seenaknya,” jelas Fariji. (Choy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: menitpost.com