Menitpost.com, SINTANG – Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Upacara pengikatan janji nikah ini yang dirayakan atau dilaksanakan oleh satu orang pria pemerima sakral suci dan satu wanita dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama Islam, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku, agama, Adat, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.
Inilah yang dilakukan salah satu pasangan Ahmad ikami dan Ida armayani yang di laksanakan dengan budaya jawa pernikahan tersebut di laksanakan kediaman mempelai wanita di desa telaga satu, SP2 tepatnya di blok M kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Yang mana di era digital ini budaya hampir terbilang tenggelam namun kita ketahui saat ini masih tetap kental di lakukan di barbagai daerah salah satunya adat jawa.
Walaupun kita ketahui bahwasanya cuaca di Sintang ini sedang mengalami banjir acara pernikahan antara Ahmad Ikami dan Ida Armayani tetap berjalan lancar.
Salah satu Warga bernama Nurhayati mengatakan adat istiadat di desa kami khususnya suku jawa masih sangat kental, tapi ada juga sebagian tidak merayakan seperti ini di faktor kan ekonomi, namun dengan acara kecil- kecilan tetapi tetap melakukan adat-istiadat setempat.
“Dan saya ucapkan selamat kepada pasangan Ahmad i
Ikami dan Ida Armayani yang mana pada hari ini kamis 13 Oktober 2022 melakukan acara pernikahan dan Semoga ikatan pernikahan kalian abadi dan membawa kebahagiaan bagi semua orang yang ada di sekitar kalian, dan Selamat menempuh hidup baru. Semoga pernikahan kalian selalu diisi oleh cinta dan kebahagiaan, dan kalian bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah,” tutupnya. (Januar)