Menitpost.com, PASURUAN – Seruan dari Pemuda Karang Menggah menyampaikan dengan beberapa Petisi tuntutan di Balai Desa serta menanyakan kejanggalan yang ada di PEMDES Karang Menggah bersama dengan LSM P – MDM Dan Lembaga lainnya, Senin (13/6/22).
Salah satunya ada satu Perangkat Desa yg statusnya Karyawan di Perusahaan Sehingga menurut warga itu sudah menyalahi UUD, ujar Rohmah Korlap.
Kami Gabungan dari LSM di Kab Pasuruan akan mengawal Kasus ini sampai ke APH atau Kejaksaan jika memang bukti kuat, ujar Hannan Ketum Cinta Damai.
Dengan suara lantang disampaikan dalam orasi Gus Lukman Ketum Garda Pantura bahwasannya dana desa bukanlah warisan. Dana desa harus jelas programnya dan harus ada papan reklame agar warga tahu apa saja yang di bangun di Desa Karang Menggah, pungkasnya.
Gus Ujay pemuda berambut pirang Ketum LSM P – MDM juga tak lupa hadir dalam aksinya guna memberikan dukungan mutlak serta solidaritas. Jika memang ini suara rakyat maka kami dari LSM P – MDM akan mendukung sepenuhnya, terangnya ke media.
Setelah orasi di depan Balai Desa Perwakilan audensi diizinkan masuk guna menyampaikan langsung serta berdialog dengan Kades Karang Menggah.
Jawaban dan dialog masih akan berlanjut karena Warga juga butuh jawaban yang lugas, pungkasnya. (Haris)