Menitpost.com, JAKARTA – Dengan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya, terutama di bidang Tindak Pidana Khusus dan satuan kerja lain, untuk terus melawan praktik mafia tanah.
Ia juga meminta setiap jajaran yang terlibat untuk memelajari pola penanganan yang telah ada.
“Saya instruksikan kepada jajaran Tindak Pidana Khusus dan satuan kerja lainnya, untuk segera mengentaskan permasalahan mafia tanah,” kata Jaksa Agung di akunt Twitternya @ST_Burhanuddin dikutip Jumat (16/9/22).
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran di Kejaksaan untuk terus menunjukkan dedikasinya kepada masyarakat.
Untuk itu dilakukan agar kepercayaan publik terhadap kerja Kejaksaan yang semakin membaik bisa terus terjaga.
“Tunjukkan dedikasi saudara terhadap masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga,” ujarnya.
Usaha memberantas praktik mafia tanah ini, dia ST Burhanuddin turut juga mengajak masyarakat untuk terlibat. Caranya dengan melaporkan praktik mafia tanah.
“Jika Anda mengetahui atau menjadi korban mafia tanah, laporkan,” kata Burhanuddin.
Dengan mencantumkan nomor hotline aduan yang bisa dihubungi masyarakat untuk memberikan laporan, yakni 081914150227.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Menurut Burhanuddin, Satgas Mafia Tanah merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia tanah.
Sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik.
Kehadiran Satgas Mafia Tanah juga untuk melindungi tanah negara agar tidak diserobot para mafia tanah.
Lebih dulu, Jaksa Agung menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan wakil sekretaris.
Dengan adanya tiga tim yang dibentuk yaitu Tim I (Sumatera, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara) dengan 7 anggota, Tim II (Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat) dengan 7 anggota, dan Tim III (Sulawesi, Papua, Papua Barat) dengan 7 anggota.
Guna melakukan pemberantasan mafia tanah tersebut, Kejagung telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lintas sektoral dalam kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Januari 2020.
Dengan adanya kerja sama antara Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan, yakni pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, dan pelacakan aset. (Adit)