Menitpost.com, JAKARTA – Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik
“Hari ini kami merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi,” terang kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, Selasa (30/8/22).
Laporan Erick Thohir itu teregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022 dengan nama pelapor Erick Thohir.
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Dengan demikian, Faizal Assegaf dipolisikan lantaran dianggap telah melakukan fitnah terhadap Erick di media sosial
Dua hal yang dilaporkan terkait unggahan Faizal Assegaf. Yakni ‘Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib’. Dan keterangan ‘Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar’
Fitnah itu! kata dia, telah melukai hati kliennya dan keluarga. Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.
“Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami,” ujarnya.
Kliennya juga telah mendatangi Bareskrim Polri Senin kemarin (29/8/22). Bareskrim juga telah memintai keterangan terhadap Erick.
“Setelah dia melaporkan pada jam 18.00 WIB kemarin, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu,” jelasnya. (Adit)