Kamis, November 20, 2025
BerandaNusantaraResmi Tetapkan UMK 2023, Kota Probolinggo Naik 8,41 %

Resmi Tetapkan UMK 2023, Kota Probolinggo Naik 8,41 %

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya menetapkan UMK Jatim 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Mengutip dari beberapa sumber, dalam surat keputusan itu Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim sebesar Rp 4.525.479,19. Disusul kemudian oleh Gresik sebesar Rp 4.522.030,51. Lalu berikutnya adalah Sidoarjo sebesar Rp 4.518.581,85.

Untuk Kota Probolinggo, UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.576.240,63 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.376.240,63.Naiknya 8,41 % dengan besaran angka Rp 200.000,-. Senin (12/12/22).

Selain itu dalam SK tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244,30. Hal ini berarti UMP Jatim 2023 naik 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567. Besaran UMP dan UMK Jatim 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Menyikapi penetapan UMK, Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal V, Boy mengatakan, pihaknya hadir disisni dalam rangka melakukan sosialisasi kepada 41 pengusaha di Kota Probolinggo yang hadir di UPT BLK pada Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Teanaga Kerja Kota Probolinggo,”ujar Donal yang didampingi Ketua Apindo, Tri Agung serta pihak Dinkes.

Sosialisasi ini menurutnya harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja.

Donal juga berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan harapan pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan tersebut.

“Mari bersama-sama menjalankan keputusan ini, penetapan ini sudah melalui mekanisme dan perhitungan yang cermat menuju Kota Probolinggo yang hebat dan Handal,” harapnya.

Dinformasikan sebelumnya,Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif- produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur“ Ia pun juga meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023. (Choy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: menitpost.com