spot_img
BerandaNewsJangan Sampai Kena Sanksi, Pasang Pelat Nomor Harus Sesuai...

Jangan Sampai Kena Sanksi, Pasang Pelat Nomor Harus Sesuai Aturan

Menitpost.com, KOTA PROBOLINGGO – Jalanan di Kota Probolinggo,kerap ditemui kendaraan tanpa pelat nomor bebas lalu lalang. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, diharapkan ada tindakan tegas aparat kepolisian sesegera mungkin. Bukan hanya itu, banyak juga kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah menguraikan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan. “Tak memasang pelat nomor di kendaraan bisa terancam kurungan. Sebab, fungsi pelat nomor sebagai identitas kendaraan bermotor yang dimiliki,” ujar Roni. Jumat (5/11/22).

Mengenai sanksi yang diatur dalam Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yakni isinya “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” “Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus memakai pelat nomor serta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.

Bagi yang bandel enggak memasang pelat nomor, sanksinya bisa kurungan dua bulan,” tegasnya.

Temuan di lapangan, biasanya kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu umumnya untuk menghindari pihak petugas. “Biasanya kendaraan tersebut bermasalah. Namun jika ditemui anggota dilapangan, sanksi tegas tetap kami kedepankan,” tutup Roni Faslah.

Selain itu, sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Di sisi lain, maraknya kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi sesuai aturan dapat memicu tindak kejahatan baik penggelapan, penipuan maupun tindak kriminal lainnya. “Beragam modus kejahatan tersembunyi di balik penjualan kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa BPKB, mulai dari aksi penipuan, atau pemerasan yang berujung perampasan unit,” imbuhnya. (Choy)

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -